Surat PAW Anggota DPRD Tersebar Luas, Aboy dan Jamil Berbagi Jabatan

Surat PAW Anggota DPRD Tersebar Luas, Aboy dan Jamil Berbagi Jabatan

Surat PAW Anggota DPRD Tersebar Luas, Aboy dan Jamil Berbagi Jabatan -Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebar luas. Ya, surat keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional, tentang kesepakatan pergantian antar waktu antara Aboy Maulana Arief dengan Jamil, tersebar bertepatan pada saat hari pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029, Kamis (05/09) kemarin. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karawang Bekasi Ekspress surat Mahkamah Partai tentang kesepakatan pergantian antar waktu pada Kamis (11/07/2024), antara Aboy Maulana Arief dan Jamil menyepakati, pertama dalam sidang pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

Selain itu keputusan tersebut juga telah diputuskan oleh Mahkamah Partai terjadinya paruh waktu jabatan para pihak (pemohon dan termohon) masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

BACA JUGA:CURIOOkids dan Wall Street English Hadir di AEON Mall Deltamas

BACA JUGA:Pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Diwarnai Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Berikan Sejumlah Catatan

Kedua, adapun masa jabatan para pihak dibagi dua dalam satu periode masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi. Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan dijalani pertama oleh termohon yakni Saudara Jamil, dimulai dari Kamis tanggal 5 September 2024 sampai dengan Minggu, 7 tujuh Maret 2027 atau masa jabatan selama 2,5 tahun.

Ketiga, masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi kedua akan dijalani oleh pihak pemohon yakni Saudara Aboy Maulana Arief, dimulai dari Minggu tanggal 7 Maret 2027 sampai dengan Rabu 5 September 2029 atau masa jabatan selama 2,5 tahun. 

Keempat, apabila di antara pihak pemohon dan pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka DPP Partai Amanat Nasional akan memberi sanksi organisasi berupa pemberhentian dengan mencabut keanggotaan dari Partai Amanat Nasional.

Berita acara kesepakatan ini yang disaksikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Amanat Nasional dan ditandatangani langsung kedua pihak yang bersangkutan dengan materai, Jakarta 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Bakal Terapkan Pendidikan Berbasis Lingkungan Khas Tiap Daerah

BACA JUGA:Luncurkan Website, Yogurto Semakin Dekat dengan Konsumen

Sayangnya, Jamil yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi enggan memberikan keterangan perihal surat berita acara dari Mahkamah Partai Amanat Nasional itu. Dirinya meminta agar tidak membahas mengenai itu (surat berita acara Mahkamah Partai). "Itu mah jangan dibahas, karena ranahnya bukan tupoksi DPRD. Kaga usah dibahas itu," ucap Jamil, kepada wartawan Kamis (05/09). 

Sementara itu, Aboy Maulana Arief membenarkan surat berita acara tersebut. Menurutnya, surat tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Mahkamah Partai Amanat Nasional. "Oh, ia itu benar," katanya melalui telpon saat dimintai tanggapan mengenai itu. 

Perihal langkah yang akan dilakukan setelah munculnya surat berita acara tersebut, Aboy sapaan akrabny ini menyakini, dirinya bersama rekan satu partainya itu taat hukum. Sehingga tidak perlu langkah-langkah yang dilakukan, karena hanya tinggal menunggu waktu saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: